Zulkifli Bakal DIGANTUNG MATI? Gara-gara mempertahankan diri dan keluarga, melawan perampok? Dimana Keadilan ..?!
Jika awal tahun ini kita digemparkan dengan berita tentang seorang ayah dan anak lelakinya yang bakal dijatuhkan hukuman mati karena tanpa sengaja telah membunuh seorang perampok yang mendobrak masuk rumahnya demi untuk mempertahankan dirinya.
Mr Mo Yi Hong dan anaknya We Qiang telah dituduh menyebabkan kematian seorang perampok yang telah masuk ke dalam kediaman mereka di Seremban, Februari tahun lalu.
Menarik Dibaca:
Jika awal tahun ini kita digemparkan dengan berita tentang seorang ayah dan anak lelakinya yang bakal dijatuhkan hukuman mati karena tanpa sengaja telah membunuh seorang perampok yang mendobrak masuk rumahnya demi untuk mempertahankan dirinya.
Mr Mo Yi Hong dan anaknya We Qiang telah dituduh menyebabkan kematian seorang perampok yang telah masuk ke dalam kediaman mereka di Seremban, Februari tahun lalu.
Heboh!! Lelaki ini akan Dihukum Gantung gara-gara Melawan Perampok
Selanjutnya, kisah seorang surirumah, Nyonya S. Kalaichelvi yang dijatuhi hukuman penjara dua tahun karena membunuh orang yang mencoba merogolnya.Patutkah ayah 3 anak kecil ini (anak kedua penderita autis) dihukum sebagai penjahat hanya karena mempertahankan diri dan harta?Sebuah page untuk update masalah dari waktu ke waktu mengenai perkembangan kasus Pak Zulkifli dan keluarga.
Mohon dapat join, like, see pertama, kemudian share seluasnya. Perlu keterlibatan banyak orangTERBARU,
Zulkifli, 50 tahun dari kg Labohan, Kerteh Terengganu, hampir 3 minggu
lalu telah mempertahankan diri dan harta dari dirampok. Perampok
telah mati setelah ditikam oleh Zulkifli, namun zulkifli pula ditahan
bawah bagian 304. 2 minggu Zulkifli direman kemudian dibebaskan dengan
jaminan sebesar Rp15 juta. Baru beberapa hari keluar dari reman Zulkifli kemudian ditahan kembali
atas perintah pengadilan dengan tuduhan bagian 302 dan 326 KUHP.
Kasus telah diubah menjadi bagian 302, jika terbukti bersalah maka GANTUNG SAMPAI MATI. Tidak cukup dengan itu tambah lagi bawah bagian 326 KUHP yang
menyatakan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda atau stroke jika
dihukum.Zulkifli.jpgKasus dibicarakan semua di pengadilan yang dijadwalkan bersidang pada 24 Januari depan. Sekitar 23 hari dari sekarang. Jika sebelum ini ketika direman 14 hari, keluarga tak dapat berbisnis
makanan malah diserang lagi rumah dengan beberapa pencurian dari pecandu
narkoba yang makin bertambah di daerah sekitar, apakan pula yang
terjadi selama 26 hari sebelum sidang ini?
Apa pengadilan ingin menanggung istri dan anak-anak hero ini? Apa hukum mampu menyelamatkan 4 beranak ini yang pada setiap saat pintu tipis rumah itu ditendang dan dimasuki perampok?Saat ini kami sangat terhenyak dengan apa yang terjadi. Sangat sedih dan terkejut.Tolong Jangan Menangis Menonton Video IniVideo singkat ini saat Zulkifli dibawa keluar dari pengadilan sebelum dibawa ke penjara Marang.Sidang
pada 24 Januari nanti berlangsung pada hari Minggu, dimana Minggu
adalah hari bekerja di Terengganu namun hari libur buat kebanyakan
negara. Kami mengharapkan agar para pembaca sudi bersama kami menyatakan
solidaritas buat keluarga Zulkifli dengan hadir ke sidang tersebut di
Kemaman, Terengganu.Maka mohon 3 hal dari kalangan pembaca yang dihormati sekalian.
Pertama, sebarkan seluasnya berita ini, raih simpati semua orang untuk membela nasib Zulkifli dan keluarga.Kedua, viralkan hashtag #ZulkifliHeroRakyat disetiap situs maya terutama twitter. Like facebook, Selamatkan Zulkifli.Ketiga, siap memberikan sedikit sebanyak kontribusi kepada keluarga ini untuk menutupi biaya harian mereka.Salahkah Pertahankan Diri di Malaysia?
Di
dalam metode hukuman pidana Islam, pembunuh yang membunuh tanpa sengaja
atau membunuh tanpa niat, apalagi demi untuk mempertahankan diri
hanyalah dikenakan 'diat' yang mana diat adalah denda yang wajib dibayar
karena kesalahan kriminal sebagai ganti qisas. Antara kesalahan yang diwajibkan hukuman diat sebagaimana yang telah disepakati oleh jumhur fuqaha ialah:1- Membunuh dengan sengaja lalu ia dimaafkan oleh ahli waris orang yang dibunuh2- Membunuh tanpa sengaja, seperti membunuh perampok yang mencoba membunuh kita3- Membunuh seperti sengaja, seperti niat ingin membunuh tetapi tidak menggunakan alat yang dapat membunuh. Misalnya menggunakan ponsel untuk memukul kepala si mati.Di dalam al-Quran, Allah SWT telah mensyariatkan hukuman diat sebagaimana firmanNya:
وما
كان لمؤمن أن يقتل مؤمنا إلا خطأ ومن قتل مؤمنا خطأ فتحرير رقبة مؤمنة
ودية مسلمة إلى أهله إلا أن يصدقوا فإن كان من قوم عدو لكم وهو مؤمن فتحرير
رقبة مؤمنة وإن كان من قوم بينكم وبينهم ميثاق فدية مسلمة إلى أهله وتحرير
رقبة مؤمنة فمن لم يجد فصيام شهرين متتابعين توبة من الله وكان الله عليما حكيما
Maksudnya: "Dan tidak pantas bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin yang lain, kecuali karena tersalah tidak sengaja. Dan
barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, hendaklah ia
memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), kecuali jika mereka
(keluarga terbunuh) bersedekah.
Jika
ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara
mereka dengan kamu, maka (harus si pembunuh) membayar diat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba
sahaya yang beriman. Barangsiapa
yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua
bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana ... "(QS an-Nisa ': 92).
Antara maqasid syariah di dalam pensyariatan hukuman diat adalah demi untuk mewujudkan keadilan di antara sesama manusia. Islam bukanlah agama yang zalim. Islam tidak menghukum seseorang berdasarkan kelalaian dan juga
ketidaksengajaannya, sebagaimana yang disebut di dalam satu hadits:
عن ابن عباس رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم, قال إن الله
وضع عن أمتي الخطأ, والنسيان, وما استكرهوا عليه (رواه ابن ماجه)
Maksudnya: Dari Ibnu Abbas RA dari Nabi SAW bahasawanya beliau telah
bersabda: "Sesungguhnya Allah telah memaafkan dari umatku kekeliruan,
kealpaan dan apa-apa yang dipaksakan terhadap mereka ..." (hadits
riwayat Ibnu Majah, dinilai sahih oleh al-Albani).