Penyanyi Minang, Nelson (35) digugat cerai oleh istrinya Yosi Rahma Lina
di Pengadilan Agama Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Nelson mengaku digugat cerai karena pergoki istri selingkuh.
Nelson menambahkan, pihaknya hadir pada persidangan tersebut untuk menjawab alasan yang diajukan penggugat. Dia menceritakan, biduk rumah tangga yang dibina sejak 2008 dan memiliki dua orang anak, pecah setelah ada pihak ketiga.
Awalnya Nelson melaporkan kasus asusila yang dilakukan Yosi dengan temannya berinsial 'S' ke Kepolisian Resor Kota Bukittingg dengan Nomor STPL/608/K/XI/2015.Res.BKT.
"Saya melaporkan Yosi ke Polres Bukittinggi dengan barang bukti rekaman berdurasi sekitar setengah jam dan video tersebut dibuat di salah satu hotel di Padang pada 3 November 2015 sekitar pukul 08.00 WIB," katanya dilansir dari Antara, Rabu (27/1).
Setelah ia melaporkan kasus tersebut, Yosi langsung menggugat ke PA Lubuk Basung. Niatnya untuk berpisah sudah bulat karena tidak mungkin biduk rumah tangga ini dilanjutkan akibat istrinya telah melakukan perbuatan tidak sesuai dengan norma agama.
Dia menambahkan, video asusila pertama kali ditemukan oleh anak sulungnya saat membuka handphone milik Yosi. Mendapatkan video tersebut, anaknya langsung memperlihatkan kepada nenek dan orangtua Yosi. Setelah itu, orangtua Yosi memberikan handphone tersebut kepada Nelson.
Humas Pengadilan Agama Lubuk Basung, Syaiful di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan gugatan tersebut dengan Nomor: 0254/PDT.J/2015/PA.LB tertanggal 4 Desember 2015.
Nelson warga Tapian Kandiah, Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan, Agam ini digugat oleh istrinya dengan beberapa alasan.
"Sidang telah dilakukan sebanyak lima kali dan pada Rabu (27/1), sidang dengan tahapan jawab menjawab antara penggugat dan tergugat," katanya.
Saat sidang itu, kedua belah pihak hadir dan sidang ini dilanjutkan pada tingkat pembuktian dari penggugat, Rabu (3/2).
Sidang yang dilakukan ini untuk membuktikan alasan yang disampaikan oleh penggugat. Apabila alasan itu tidak terbukti, maka majelis hakim tidak akan menerima atau menolak.
"Kita tidak mungkin menceraikan orang tanpa ada alasan dan kita tetap melakukan mediasi antara kedua belah pihak," katanya.
Nelson berharap hak asuh kedua anak yang masih berusia enam tahun dan satu tahun jatuh kepadanya. Dia takut kedua anak menjadi korban nantinya.
Saat ini kedua anaknya tersebut diasuh oleh neneknya di Subarang Jorong Koto Alam, Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan.
Nelson menambahkan, pihaknya hadir pada persidangan tersebut untuk menjawab alasan yang diajukan penggugat. Dia menceritakan, biduk rumah tangga yang dibina sejak 2008 dan memiliki dua orang anak, pecah setelah ada pihak ketiga.
Awalnya Nelson melaporkan kasus asusila yang dilakukan Yosi dengan temannya berinsial 'S' ke Kepolisian Resor Kota Bukittingg dengan Nomor STPL/608/K/XI/2015.Res.BKT.
"Saya melaporkan Yosi ke Polres Bukittinggi dengan barang bukti rekaman berdurasi sekitar setengah jam dan video tersebut dibuat di salah satu hotel di Padang pada 3 November 2015 sekitar pukul 08.00 WIB," katanya dilansir dari Antara, Rabu (27/1).
Setelah ia melaporkan kasus tersebut, Yosi langsung menggugat ke PA Lubuk Basung. Niatnya untuk berpisah sudah bulat karena tidak mungkin biduk rumah tangga ini dilanjutkan akibat istrinya telah melakukan perbuatan tidak sesuai dengan norma agama.
Dia menambahkan, video asusila pertama kali ditemukan oleh anak sulungnya saat membuka handphone milik Yosi. Mendapatkan video tersebut, anaknya langsung memperlihatkan kepada nenek dan orangtua Yosi. Setelah itu, orangtua Yosi memberikan handphone tersebut kepada Nelson.
Humas Pengadilan Agama Lubuk Basung, Syaiful di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan gugatan tersebut dengan Nomor: 0254/PDT.J/2015/PA.LB tertanggal 4 Desember 2015.
Nelson warga Tapian Kandiah, Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan, Agam ini digugat oleh istrinya dengan beberapa alasan.
"Sidang telah dilakukan sebanyak lima kali dan pada Rabu (27/1), sidang dengan tahapan jawab menjawab antara penggugat dan tergugat," katanya.
Saat sidang itu, kedua belah pihak hadir dan sidang ini dilanjutkan pada tingkat pembuktian dari penggugat, Rabu (3/2).
Sidang yang dilakukan ini untuk membuktikan alasan yang disampaikan oleh penggugat. Apabila alasan itu tidak terbukti, maka majelis hakim tidak akan menerima atau menolak.
"Kita tidak mungkin menceraikan orang tanpa ada alasan dan kita tetap melakukan mediasi antara kedua belah pihak," katanya.
Nelson berharap hak asuh kedua anak yang masih berusia enam tahun dan satu tahun jatuh kepadanya. Dia takut kedua anak menjadi korban nantinya.
Saat ini kedua anaknya tersebut diasuh oleh neneknya di Subarang Jorong Koto Alam, Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan.