Rumah tangga pasangan selebritas penyanyi Minang, Nelson’s (35)
denganYossi NS (25) tampaknya akan ‘pacah kongsi.’ Keutuhan rumah tangga
mereka nyaris tidak bisa dipertahankan lagi. Buktinya, kedua artis
penyanyi itu terlihat menghadiri sidang perceraian mereka di Pengadilan
Agama Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Rabu (27/1/2016).
Persidangan itu dilakukan karena Yossi NS, istri Nelson’s, melakukan cerai gugat terhadap suaminya dengan berbagai alasan, karena tidak ada kecocokan lagi melanjutkan bahtera rumah tangga.
Di hadapan mejelis hakim, Nelson’s menceritakan, biduk rumah tangga yang dibina semenjak 2008, dan memiliki dua orang anak, hancur bak kerak nasi setelah ada pihak ketiga. Sebab sang istri melakukan asusila dengan temannya sendiri berinsial 'S'. Akhirnya Nelson’s melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, dengan Nomor STPL/608/K/XI/2015.Res.BKT.
"Saya melaporkan Yossi NS ke Polres Bukittinggi dengan barang bukti rekaman dengan durasi sekitar setengah jam, dan video tersebut dibuat di salah satu hotel di Padang pada 3 November 2015, sekitar pukul 08.00 WIB," ujarnya.
Setelah dirinya melaporkan kasus tersebut, Yossi NS langsung menggugat ke Pengadilan Agama Lubuk Basung Lubuk Basung.
Dikatakan Nelson’s, tekad untuk berpisah dengan istrinya sudah bulat, karena tidak mungkin hubungan rumah tangga itu dilanjutkan karena istrinya telah melakukan perbuatan tidak sesuai dengan norma agama.
Dia menambahkan, video yang mereka buat pertama kali ditemukan anak sulungnya, saat membuka ponsel milik ibunya, Yossi NS. Mendapatkan video tersebut, anaknya langsung melihatkan kepada nenek, atau orang tua Yossi NS. Setelah itu, orang tua Yossi NS memberikan ponsel tersebut kepada Nelson’s.
Saat ini kedua anaknya tersebut diasuh neneknya di Subarang, Jorong Koto Alam, Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
Hakim Pengadilan Agama Lubuk Bsung, Syaiful, kepada wartawan menjelaskan kasus yang terjadi didasarkan adanya cerai gugat dari pihak perempuan, yaitu Yossi NS kepada pelantun tembang “Katokanlah,” saat ini sudah memasuki persidangan yang kelima untuk meminta penjelasan kepada masing-masing pihak tentang sikap mereka terhadap masalah yang terjadi.
Penggugat dan tergugat sama-sama diberikan kesempatan seluas-luasnya menyampaikan permasalahan yang terjadi kepada hakim, yang diketuai Muslim, sehingga jelas tuntutan dan keinginan masing-masing.
Dalam masa persidangan yang tertutup itu, hakim tetap berharap keduanya berdamai ,dan melanjutkan kehidupan mereka di masa mendatang bersama kedua anaknya yang masih kecil.
"Sidang lanjutan akan dilaksanakan 3 Februari 2016 mendatang guna meminta pembuktian masing-masing pihak. Termasuk menghadirkan saksi yang diperlukan, guna menjelaskan semua permasalahan yang terjadi, " ujar hakim Syaiful. (MSM)
Persidangan itu dilakukan karena Yossi NS, istri Nelson’s, melakukan cerai gugat terhadap suaminya dengan berbagai alasan, karena tidak ada kecocokan lagi melanjutkan bahtera rumah tangga.
Di hadapan mejelis hakim, Nelson’s menceritakan, biduk rumah tangga yang dibina semenjak 2008, dan memiliki dua orang anak, hancur bak kerak nasi setelah ada pihak ketiga. Sebab sang istri melakukan asusila dengan temannya sendiri berinsial 'S'. Akhirnya Nelson’s melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, dengan Nomor STPL/608/K/XI/2015.Res.BKT.
"Saya melaporkan Yossi NS ke Polres Bukittinggi dengan barang bukti rekaman dengan durasi sekitar setengah jam, dan video tersebut dibuat di salah satu hotel di Padang pada 3 November 2015, sekitar pukul 08.00 WIB," ujarnya.
Setelah dirinya melaporkan kasus tersebut, Yossi NS langsung menggugat ke Pengadilan Agama Lubuk Basung Lubuk Basung.
Dikatakan Nelson’s, tekad untuk berpisah dengan istrinya sudah bulat, karena tidak mungkin hubungan rumah tangga itu dilanjutkan karena istrinya telah melakukan perbuatan tidak sesuai dengan norma agama.
Dia menambahkan, video yang mereka buat pertama kali ditemukan anak sulungnya, saat membuka ponsel milik ibunya, Yossi NS. Mendapatkan video tersebut, anaknya langsung melihatkan kepada nenek, atau orang tua Yossi NS. Setelah itu, orang tua Yossi NS memberikan ponsel tersebut kepada Nelson’s.
Saat ini kedua anaknya tersebut diasuh neneknya di Subarang, Jorong Koto Alam, Nagari Silareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.
Hakim Pengadilan Agama Lubuk Bsung, Syaiful, kepada wartawan menjelaskan kasus yang terjadi didasarkan adanya cerai gugat dari pihak perempuan, yaitu Yossi NS kepada pelantun tembang “Katokanlah,” saat ini sudah memasuki persidangan yang kelima untuk meminta penjelasan kepada masing-masing pihak tentang sikap mereka terhadap masalah yang terjadi.
Penggugat dan tergugat sama-sama diberikan kesempatan seluas-luasnya menyampaikan permasalahan yang terjadi kepada hakim, yang diketuai Muslim, sehingga jelas tuntutan dan keinginan masing-masing.
Dalam masa persidangan yang tertutup itu, hakim tetap berharap keduanya berdamai ,dan melanjutkan kehidupan mereka di masa mendatang bersama kedua anaknya yang masih kecil.
"Sidang lanjutan akan dilaksanakan 3 Februari 2016 mendatang guna meminta pembuktian masing-masing pihak. Termasuk menghadirkan saksi yang diperlukan, guna menjelaskan semua permasalahan yang terjadi, " ujar hakim Syaiful. (MSM)